Reporter: Dimas Andi | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas rumah sakit. Hal ini sejalan dengan permintaan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan, setiap rumah sakit pada dasarnya memiliki akreditasi yang diaudit pada waktu tertentu dengan menyesuaikan regulasi yang berlaku. Status akreditasi ini untuk memastikan mutu pelayanan dan kualitas fasilitas rumah sakit terjaga dan dapat ditingkatkan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.