Terus Tumbuh meski Ada Seabrek Aturan Ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak dini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan main layanan pinjaman daring (pindar) atau financial technology peer to peer (fintech P2P) lending, dengan menerbitkan banyak peraturan. Bukan tanpa alasan, sederet peraturan ini untuk menjaga ekosistem pembiayaan online memiliki kualitas pinjaman yang sehat dan berdaya saing.
Dari banjir aturan yang paling menantang bagi fintech P2P lending adalah pembatasan penyaluran pinjaman kepada penerima dana atawa borrower. Sesuai Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, penerima dana dari fintech P2P lending hanya bisa memperoleh pendanaan maksimal dari tiga penyelenggara pindar.
