Terus Tumbuh meski Ada Seabrek Aturan Ketat

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:17 WIB
Terus Tumbuh meski Ada Seabrek Aturan Ketat
[ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.]
Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak dini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan main layanan pinjaman daring (pindar) atau financial technology peer to peer (fintech P2P) lending, dengan menerbitkan banyak peraturan. Bukan tanpa alasan, sederet peraturan ini untuk menjaga ekosistem pembiayaan online memiliki kualitas pinjaman yang sehat dan berdaya saing.

Dari banjir aturan yang paling menantang bagi fintech P2P lending adalah pembatasan penyaluran pinjaman kepada penerima dana atawa borrower. Sesuai Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, penerima dana dari fintech P2P lending hanya bisa memperoleh pendanaan maksimal dari tiga penyelenggara pindar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Profit 29.34% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juli 2025)
| Rabu, 23 Juli 2025 | 08:31 WIB

Profit 29.34% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 23 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.970.000 per gram, harga buyback juga tetap Rp 1.816.000 per gram.

Visinema Menggarap Film Pangeran Diponegoro
| Rabu, 23 Juli 2025 | 07:42 WIB

Visinema Menggarap Film Pangeran Diponegoro

Angga menjelaskan bahwa Perang Jawa bukan sekadar proyek film, tetapi bentuk eksplorasi baru dalam karier penyutradaraannya

Freeport Ungkap Efek Tarif 50% untuk Tembaga
| Rabu, 23 Juli 2025 | 07:38 WIB

Freeport Ungkap Efek Tarif 50% untuk Tembaga

Ndonesia tidak ada ekspor tembaga baik copper concentrate sebelumnya ke Amerika Serikat, juga katoda tembaga

Koperasi Desa Berpeluang Garap Tambang
| Rabu, 23 Juli 2025 | 07:35 WIB

Koperasi Desa Berpeluang Garap Tambang

Selain UKM dan koperasi, UU No. 2/2025 memberikan kewenangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) mengelola konsesi tambang.

Danantara Menimbang  18 Proyek Hilirisasi
| Rabu, 23 Juli 2025 | 07:18 WIB

Danantara Menimbang 18 Proyek Hilirisasi

Danantara akan mendanai proyek-proyek  hilirisasi yang mampu menyerap lapangan kerja secara maksimal

Cisadane Sawit Raya (CSRA) Menunggangi Pemulihan Harga CPO
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:50 WIB

Cisadane Sawit Raya (CSRA) Menunggangi Pemulihan Harga CPO

Tren kenaikan harga minyak sawit mentah memberikan dampak positif terhadap margin keuntungan perusahaan

Rupiah Menanti Arah Pidato Bos The Fed
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:15 WIB

Rupiah Menanti Arah Pidato Bos The Fed

Rupiah akan disetir pernyataan Gubernur Federal Reserve Jerome Powell tentang arah kebijakan moneter AS di masa mendatang.

Genjot Kinerja, Vale Indonesia (INCO) Antisipasi Pelemahan Harga Nikel Global
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:15 WIB

Genjot Kinerja, Vale Indonesia (INCO) Antisipasi Pelemahan Harga Nikel Global

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mulai memasang strategi antisipasi untuk menjaga stabilitas kinerjanya di tengah pelemahan Harga nikel.​

Vonis Kapitalisme
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:11 WIB

Vonis Kapitalisme

Dalam sejarah Indonesia, mungkin ini yang pertama pengadilan pidana memvonis mantan pejabat tinggi negara akibat menjalani kebijakan kapitalisme.

KKP Menyegel Tiga Pulau  di Karimun dan Batam
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:05 WIB

KKP Menyegel Tiga Pulau di Karimun dan Batam

Penyegelan oleh KKP dilakukan lantaran adanya pelanggaran terhadap keberadaan pulau kecil seperti adanya aktivitas tambang, salah satunya.

INDEKS BERITA

Terpopuler