Terus Tumbuh meski Ada Seabrek Aturan Ketat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak dini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan main layanan pinjaman daring (pindar) atau financial technology peer to peer (fintech P2P) lending, dengan menerbitkan banyak peraturan. Bukan tanpa alasan, sederet peraturan ini untuk menjaga ekosistem pembiayaan online memiliki kualitas pinjaman yang sehat dan berdaya saing.
Dari banjir aturan yang paling menantang bagi fintech P2P lending adalah pembatasan penyaluran pinjaman kepada penerima dana atawa borrower. Sesuai Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, penerima dana dari fintech P2P lending hanya bisa memperoleh pendanaan maksimal dari tiga penyelenggara pindar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan