KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi alias PAYDI masih menjadi pilihan investor untuk berinvestasi. Alasannya, produk ini memberikan dua benefit bagi pemegang polis yakni memberikan proteksi dan menghasilkan imbal hasil dari pengelolaan investasi.
Di tengah gempuran aturan pada produk PAYDI, nasabah tidak kapok untuk memasukkan PADYI ke dalam keranjang mereka. Bukan tanpa alasan, OJK memperketat pemasaran PAYDI kepada pemegang polis karena produk asuransi ini perlu ditata ulang agar tidak merugikan nasabah di kemudian hari.
