Tetap Waspada Serangan Balasan dari Negara Luar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengadang gempuran produk impor ke pasar dalam negeri. Selain berencana membentuk Satuas Tugas (Satgas) Pemberantasan Produk Impor Ilegal, pemerintah siap menerapkan pajak tambahan atas produk impor, yakni berbentuk bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTD).
Kementerian Perdagangan akan menerapkan BMAD dan BMTD terhadap tujuh produk impor yang dinilai meresahkan industri lokal. Ketujuh produk itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil sudah jadi lainnya, serta alas kaki.
