KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengadang gempuran produk impor ke pasar dalam negeri. Selain berencana membentuk Satuas Tugas (Satgas) Pemberantasan Produk Impor Ilegal, pemerintah siap menerapkan pajak tambahan atas produk impor, yakni berbentuk bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTD).
Kementerian Perdagangan akan menerapkan BMAD dan BMTD terhadap tujuh produk impor yang dinilai meresahkan industri lokal. Ketujuh produk itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil sudah jadi lainnya, serta alas kaki.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.