Berita Market

The Ning King Pendiri Grup Argo Manunggal Digugat, 10,35% Saham ARGO Hendak Disita

Senin, 27 Maret 2023 | 11:00 WIB
The Ning King Pendiri Grup Argo Manunggal Digugat, 10,35% Saham ARGO Hendak Disita

ILUSTRASI. Argo Manunggal Group meluncurkan proyek Aviarna yang berlokasi di sebelah Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama The Ning King, muncul dalam perkara gugatan wanprestasi yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendiri Argo Manunggal Grup yang juga pengendali PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) ini, digugat oleh sebuah entitas bernama PT HJF Investment Indonesia.

Tidak hanya The Ning King, HJF Investment Indonesia juga menggugat Xaverius Nursalim dan Syofinal Anwar. Xaverius Nursalim tak lain adalah Direktur Utama PT Puri Sentul Permai Tbk (KTDN) dan juga pendiri PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP).

Terbaru