The Ning King Pendiri Grup Argo Manunggal Digugat, 10,35% Saham ARGO Hendak Disita

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama The Ning King, muncul dalam perkara gugatan wanprestasi yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendiri Argo Manunggal Grup yang juga pengendali PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) ini, digugat oleh sebuah entitas bernama PT HJF Investment Indonesia.
Tidak hanya The Ning King, HJF Investment Indonesia juga menggugat Xaverius Nursalim dan Syofinal Anwar. Xaverius Nursalim tak lain adalah Direktur Utama PT Puri Sentul Permai Tbk (KTDN) dan juga pendiri PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan