Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi karyawannya.
Kewajiban ini termuat pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG