THR Pengemudi Daring Berdasarkan Kinerja

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pengemudi online. Pemerintah bersama perusahaan aplikator transportasi online menyekapati aturan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi daring.
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto bersama perusahaan transportasi online menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin (10/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan