THR Pengemudi Daring Berdasarkan Kinerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pengemudi online. Pemerintah bersama perusahaan aplikator transportasi online menyekapati aturan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi daring.
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto bersama perusahaan transportasi online menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin (10/3).
