THR Satu Minggu Menjelang Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian bagi para pengusaha. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli kembali mengingatkan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pengusaha bisa mendapatkan sanksi jika THR tak diberikan sampai H-7 menjelang Lebaran.
