Tidak Cukup Hanya Deregulasi Impor Produk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengumumkan deregulasi kebijakan impor dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag No. 8/2024.
Setidaknya terdapat 10 komoditas yang tertuang dalam kebijakan deregulasi tersebut yang kini sudah diperlonggar impornya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan