Berita Market

Tidak Semua Emiten dengan Free Float Minimal 40% Bisa Menikmati Diskon Pajak

Selasa, 30 Juni 2020 | 06:34 WIB
Tidak Semua Emiten dengan Free Float Minimal 40% Bisa Menikmati Diskon Pajak

ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (17/6). Emiten sektor properti tidak bisa ikut menikmati diskon PPh badan meski memenuhi syarat free float minimal 40%./pho KONTAN/Carolus

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira. Pemerintah memberikan tambahan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan sebanyak 3% bagi emiten. Syaratnya, jumlah saham yang beredar di publik (free float) minimum sebesar 40% dari total jumlah sahamnya.

Selain itu, free float tersebut harus dimiliki minimum 300 pihak dalam jangka waktu minimal 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru