Tidak Semua Emiten dengan Free Float Minimal 40% Bisa Menikmati Diskon Pajak

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira. Pemerintah memberikan tambahan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan sebanyak 3% bagi emiten. Syaratnya, jumlah saham yang beredar di publik (free float) minimum sebesar 40% dari total jumlah sahamnya.
Selain itu, free float tersebut harus dimiliki minimum 300 pihak dalam jangka waktu minimal 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan