Tidak Semua Emiten dengan Free Float Minimal 40% Bisa Menikmati Diskon Pajak
Selasa, 30 Juni 2020 | 06:34 WIB
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (17/6). Emiten sektor properti tidak bisa ikut menikmati diskon PPh badan meski memenuhi syarat free float minimal 40%./pho KONTAN/Carolus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira. Pemerintah memberikan tambahan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan sebanyak 3% bagi emiten. Syaratnya, jumlah saham yang beredar di publik (free float) minimum sebesar 40% dari total jumlah sahamnya.
Selain itu, free float tersebut harus dimiliki minimum 300 pihak dalam jangka waktu minimal 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.