KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal 2022 industri energi nasional dikejutkan dengan keputusan pemerintah yang melarang ekspor batubara selama satu bulan sejak 1 Januari - 31 Januari 2022. Kebijakan ini akibat adanya potensi kekurangan pasokan batubara di Indonesia yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik.
Keputusan ini ditempuh oleh pemerintah sebagai upaya untuk menjaga keamanan energi nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan