ILUSTRASI. Kementerian BUMN membentuk tim percepatan pengembangan bisnis panas bumi melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-71/MBU/03/2021.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah membentuk Holding BUMN Panas Bumi (Geotermal) terus bergulir. Kabar teranyar, Kementerian BUMN sudah membentuk tim percepatan pengembangan bisnis panas bumi melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-71/MBU/03/2021.
Menteri BUMN Erick Thohir meneken aturan pada 12 Maret 2021. Tim percepatan pengembangan bisnis panas bumi terdiri dari tiga kelompok dan akan bertugas hingga 31 Desember 2021
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.