KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali merilis rencana pengenaan cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun 2024. Rencana yang timbul tenggelam sejak beberapa tahun terakhir ini, tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pelaksana Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat minuman berpemanis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.