KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali merilis rencana pengenaan cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun 2024. Rencana yang timbul tenggelam sejak beberapa tahun terakhir ini, tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pelaksana Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat minuman berpemanis.
