Reporter: Asnil Bambani Amri, Jane Aprilyani
| Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sejak diberlakukan tilang elektronik di banyak lokasi, kita sering mendengar kisah, bagaimana pengemudi atau pemilik kendaraan kaget, lantaran menerima surat tilang elektronik.
Nah, pengalaman ini tak hanya dialami pengemudi kendaraan pribadi. Pelaku usaha transportasi umum juga mengalami hal serupa. Agar tidak mengganggu pengurusan perpanjangan surat menyurat kendaraannya, perusahaan wajib membayar tagihan tilang itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.