Berita Perdagangan dan Jasa

Timbunan Tagihan eTilang Pebisnis Transportasi

Minggu, 19 Maret 2023 | 06:35 WIB
 Timbunan Tagihan eTilang Pebisnis Transportasi

Reporter: Asnil Bambani Amri, Jane Aprilyani | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sejak diberlakukan tilang elektronik di banyak lokasi, kita sering mendengar kisah, bagaimana pengemudi atau pemilik kendaraan kaget, lantaran menerima surat tilang elektronik.

Nah, pengalaman ini tak hanya dialami pengemudi kendaraan pribadi. Pelaku usaha transportasi umum juga mengalami hal serupa. Agar tidak mengganggu pengurusan perpanjangan surat menyurat kendaraannya, perusahaan wajib membayar tagihan tilang itu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru