Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II yang sudah berlangsung dari awal tahun, berakhir pada 30 Juni 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berharap dapat memperoleh penerimaan negara secara maksimal, dari program tersebut.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan, optimisme tersebut dikarenakan masyarakat semakin menyadari tentang program PPS.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG