Tipping Fee Dihapus, Tarif Listrik PLTSa Naik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan harga jual listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hanya satu tarif, yakni senilai US$ 0,20 per kWh atau Rp 3.266 per kWh. Sebelumnya, tarif setrum dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) senilai US$ 0,13 atau Rp 2.180 per kWh.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebutkan peningkatan tarif listrik yang dihasilkan dari pembangkit sampah lantaran dihapusnya skema tipping fee. Adapun dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, skema tipping fee sudah dihapus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan