Tipping Fee Dihapus, Tarif Listrik PLTSa Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan harga jual listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hanya satu tarif, yakni senilai US$ 0,20 per kWh atau Rp 3.266 per kWh. Sebelumnya, tarif setrum dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) senilai US$ 0,13 atau Rp 2.180 per kWh.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebutkan peningkatan tarif listrik yang dihasilkan dari pembangkit sampah lantaran dihapusnya skema tipping fee. Adapun dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, skema tipping fee sudah dihapus.
