Titah Presiden Jokowi: Ganti Mobil Dinas Pemerintah dengan Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menitahkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah beralih menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah ini merupakan sentimen positif bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Tapi, urusan anggaran dan kesiapan infrastruktur jadi tantangannya.
Sebagai catatan, Selasa (13/9), Presiden Jokowi merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah. Instruksi ini ditujukan untuk menteri, hingga gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.