Berita

Titah Presiden Jokowi: Ganti Mobil Dinas Pemerintah dengan Mobil Listrik

Kamis, 15 September 2022 | 04:17 WIB
Titah Presiden Jokowi: Ganti Mobil Dinas Pemerintah dengan Mobil Listrik

Reporter: Filemon Agung, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menitahkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah beralih menggunakan  kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah ini merupakan sentimen positif bagi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Tapi, urusan anggaran dan kesiapan infrastruktur    jadi tantangannya. 

Sebagai catatan, Selasa (13/9), Presiden Jokowi merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah. Instruksi ini ditujukan untuk menteri, hingga gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%