TKDN Jadi Syarat Mutlak Ikut Lelang Program Rice Cooker Gratis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal selektif memilih produk rice cooker atau alat memasak berbasis listrik (AML) yang hendak dibagikan ke masyarakat.
Produk yang akan dibagikan harus mengikuti peraturan Kementerian Perindustrian yang mengatur tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk elektronik sebesar 25%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.