Todung Mulya Lubis Cuti Sebagai Komisaris BREN, Sebelumnya Gabung TPN Ganjar-Mahfud

Jumat, 24 November 2023 | 08:54 WIB
Todung Mulya Lubis Cuti Sebagai Komisaris BREN, Sebelumnya Gabung TPN Ganjar-Mahfud
[ILUSTRASI. Todung Mulya Lubis dalam sebuah sesi wawancara dengan media, di Jakarta. KONTAN/Anggar Septiadi]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) membawa kabar penting. Todung Mulya Lubis telah mengajukan cuti dari jabatannya sebagai Komisaris independen emiten milik Prajogo Pangestu tersebut.

Merly, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BREN dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia (23/11/2023) menyampaikan, cuti yang diajukan Todung Mulya Lubis berlaku efektif sejak 21 November 2023 hingga 31 Mei 2024.

Namun, Merly tak menjelaskan alasan Todung Mulya Lubis mengajukan cuti. Yang jelas, pakar hukum tersebut memang telah bergabung ke Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Baca Juga: Kabar Tiktok Shop Masuk Indonesia Lagi Melambungkan Saham GOTO

Perihal bergabungnya Todung Mulya Lubis diumumkan Arsjad Rasjid, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Rabu (25/10/2023).

Todung Mulya Lubis saat ini dipercaya menempati posisi sebagai Deputi Hukum di TPN Ganjar-Mahfud.

Todung Mulya Lubis yang kini berusia 74 tahun diangkat menjadi Komisaris Independen BREN dan efektif menempati jabatan tersebut sejak Juni 2023. 

Merujuk prospektus IPO BREN, ini sekaligus menjadi kiprah pertama Todung Mulya Lubis di dunia bisnis secara langsung.

Sebelum bergabung di BREN, Todung Mulya Lubis sempat ditunjuk sebagai Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Republik Irlandia  pada tahun 2018 hingga 2022.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Crypto di Ekosistem Binance Sempat Naik Tinggi, Trader Tetap Perlu Hati-Hati
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:51 WIB

Harga Crypto di Ekosistem Binance Sempat Naik Tinggi, Trader Tetap Perlu Hati-Hati

Kepercayaan investor institusi lebih ke soal adopsi nyata, tata kelola yang transparan, likuiditas yang stabil, dan distribusi token yang sehat.​

Menanti Keputusan The Fed, Harga Kripto Diperkirakan Masih Akan Cenderung Melemah
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:41 WIB

Menanti Keputusan The Fed, Harga Kripto Diperkirakan Masih Akan Cenderung Melemah

Dalam skenario bearish harga bitcoin berpotensi melanjutkan pelemahan dan beresiko menguji support US$ 110.000/btc.

Insentif Menopang Kinerja Emiten Sektor Properti, Namun Prospeknya Tak Langsung Seksi
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Insentif Menopang Kinerja Emiten Sektor Properti, Namun Prospeknya Tak Langsung Seksi

Judol, pinjol, dan investasi ke kripto bisa mengalihkan dana masyarakat yang tadinya bisa dialokasikan untuk pembelian properti.

Manajemen Bilang, Bisnis Baru SMBR Akan Digelar Secara Bertahap Mulai Kuartal IV-2025
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:38 WIB

Manajemen Bilang, Bisnis Baru SMBR Akan Digelar Secara Bertahap Mulai Kuartal IV-2025

Sebagai kompensasi atas peran barunya, PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) akan menerima pendapatan berupa management fee.

Harga Lebih Dulu Naik Signifikan, Analis Sarankan Wait and See Saham BUVA
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:10 WIB

Harga Lebih Dulu Naik Signifikan, Analis Sarankan Wait and See Saham BUVA

Pengumuman resmi soal rights issue dan rencana akuisisi entitas milik Summarecon jadi pintu profit taking di saham BUVA.

Usai Net Buy 7 Hari, Free Float MSCI Picu Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:11 WIB

Usai Net Buy 7 Hari, Free Float MSCI Picu Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Outflow asing masih mengancam IHSG. Ini imbas rencana Morgan Stanley Capital Index (MSCI) mengubah perhitungan free float.

Menengok Aksi Blackrock dan JP Morgan di Saham BMRI Ketika Harga Mulai Mendaki
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:05 WIB

Menengok Aksi Blackrock dan JP Morgan di Saham BMRI Ketika Harga Mulai Mendaki

Saham BMRI masih dianggap sebagai salah satu yang terbaik di kelasnya dari sisi efisiensi dan profitabilitas.

Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:41 WIB

Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP

Rupiah Berpotensi Melemah Terbatas pada Rabu (29/10)
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Berpotensi Melemah Terbatas pada Rabu (29/10)

Nilai tukar dolar AS melemah dipicu oleh antisipasi pemangkasan suku bunga oleh Federal Reserve (The Fed)

Waspada Defisit Kembar di Akhir Tahun
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:28 WIB

Waspada Defisit Kembar di Akhir Tahun

Transaksi berjalan dan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada tahun ini diperkirakan akan mencetak defisit

INDEKS BERITA