Trada Alam Minera (TRAM) Bidik Dana Segar Rp 10 Triliun

Sabtu, 06 Juli 2019 | 08:51 WIB
Trada Alam Minera (TRAM) Bidik Dana Segar Rp 10 Triliun
[]
Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trada Alam Minera Tbk sedang membutuhkan banyak anggaran. Perusahaan pertambangan batubara dan transportasi laut itu ingin mencari pendanaan sebesar Rp 10 triliun.

Upaya perburuan dana tersebut melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) II sebanyak-banyaknya 100 miliar lembar saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Saham baru tersebut setara dengan 201,43% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Hanya saja, manajemen Trada Alam Minera belum dapat menyampaikan target pelaksanaan rights issue. "Untuk agenda pastinya belum, masih feasibility study," ujar Soebianto Hidayat, Direktur Utama PT Trada Alam Minera Tbk ketika ditemui di Jakarta, Jumat (5/7).

Selain rights issue, laporan manajemen Trada Alam Minera dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Juli 2019 juga menyebutkan rencana penerbitan Waran Seri III sebanyak-banyaknya 14 miliar unit. Waran tersebut dapat dikonversikan menjadi 14 miliar unit saham baru.

Rencana penerbitan saham baru dan waran ada dalam agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPLB) Trada Alam Minera kemarin. Sejalan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka PUT II, Trada Alam Minera mengubah pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar sesuai dengan aturan yang berlaku.

RUPSLB juga meminta persetujuan pemegang saham mengenai peluang untuk menggunakan seluruh atau sebagian besar kekayaan perusahaan untuk jaminan utang. Acuannya pasal 102 Undang-undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Duit hasil penerbitan saham baru nanti, untuk mendukung lini bisnis tambang. Tujuan Trada Alam Minera adalah mengerek kapasitas produksi. "Kami mau membangun infrastruktur pertambangan baru dan jalan baru," terang Soebianto.

Dalam catatan KONTAN pada Mei 2019 lalu, Trada Alam Minera memang sedang menyiapkan anggaran untuk menindaklanjuti kerjasama dengan anak usaha Adaro Group yang bernama PT Alam Tri Abadi. Kongsi kedua perusahaan mencakup pengembangan logistik, pelabuhan dan jalan di area pertambangan Kalimantan.

Sementara sepanjang tahun ini Trada Alam Minera mengejar produksi 5 juta ton batubara atau hampir dua kali lipat lebih banyak ketimbang realisasi produksi tahun lalu yakni 2,6 juta ton. Dari Januari-Juni 2019, perusahaan berkode saham TRAM di BEI tersebut sudah mengeduk sekitar 2,1 juta ton batubara.

Trada Alam Minera menambang melalui PT Gunung Bara Utama. Dana belanja modal anak usaha tersebut sebesar US$ 10 juta-US$ 15 juta.

Batal merilis surat utang

Selain Penawaran Umum Terbatas (PUT) II, awalnya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPLB) PT Trada Alam Minera Tbk Jumat (5/7) juga bertujuan untuk meminta restu penerbitan surat utang berdenominasi dollar Amerika Serikat (AS) atau dalam mata uang rupiah dengan nilai setara. Transaksi material lebih dari 50% ekuitas itu membidik dana hingga US$ 250 juta.

Trada Alam Minera bahkan sudah pernah mempublikasikan rencana penerbitan surat utang dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 Mei 2019. Menurut prospektus tersebut, bunga maksimal surat utang 12,5% dengan jatuh tempo lima tahun sejak dirilis.

Trada Alam Minera bisa menjaminkan aset tetap, saham entitas anak atau jaminan lain yang ditentukan kemudian. Andaikata terjadi kelalaian, perusahaan atau anak usaha wajib melunasi jumlah terutang.

Namun manajemen Trada Alam Minera mengurungkan niat untuk merilis surat utang. "Belum ada rencana, kami lebih memilih rights issue," tutur Soebianto.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler