KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif QRIS tak lagi gratis. Mulai 1 Juli 2023, para pedagang baik mikro maupun non mikro yang memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk kanal pembayaran sama-sama harus menanggung biaya merchant discount rate (MDR) dari setiap transaksi.
Nah, Bank Indonesia (BI) sebagai wasit sistem pembayaran di Indonesia ini, membagi dua tarif MDR. Pertama, biaya MDR tetap sebesar 0,7% berlaku untuk pedagang non mikro, dan kedua biaya 0,3% khusus untuk pedagang mikro. Kenaikan ini hanya dirasakan oleh pelaku usaha mikro, karena sebelumnya MDR 0% dari setiap transaksi.
