KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif QRIS tak lagi gratis. Mulai 1 Juli 2023, para pedagang baik mikro maupun non mikro yang memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk kanal pembayaran sama-sama harus menanggung biaya merchant discount rate (MDR) dari setiap transaksi.
Nah, Bank Indonesia (BI) sebagai wasit sistem pembayaran di Indonesia ini, membagi dua tarif MDR. Pertama, biaya MDR tetap sebesar 0,7% berlaku untuk pedagang non mikro, dan kedua biaya 0,3% khusus untuk pedagang mikro. Kenaikan ini hanya dirasakan oleh pelaku usaha mikro, karena sebelumnya MDR 0% dari setiap transaksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.