Transparansi ETF Emas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar modal Indonesia membuka sejarah baru dengan menghadirkan Exchange-Traded Fund (ETF) emas mulai Senin 10 Agustus 2026. Sebanyak lima produk ETF Emas Syariah yang dipasarkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mendapat sambutan hangat dari para investor. Harga semua ETF emas melonjak tinggi, hingga menyentuh auto rejection atas (ARA) pada hari perdana dan kembali meningkat pesat di hari kedua.
Selain menghadirkan produk investasi baru, ETF emas juga menawarkan kepraktisan. Investor tak perlu repot mencari tempat penyimpanan fisik emas batangan jika ingin berinvestasi logam mulia.
Namun, kehadiran ETF emas di negara berkembang memiliki sejumlah tantangan. Ini bukan hanya ketersediaan dan kepastian jumlah produk emas yang menjadi underlying ETF, melainkan likuiditas dan transparansi.
ETF emas telah lebih dulu hadir di negara maju. Namun, tidak sedikit ETF komoditas ini yang terpaksa gulung tikar (delisting). Merujuk website ETF Database, Amerika Serikat memiliki ETF emas yang sukses, yakni GLD dengan total dana kelolaan per 7 Agustus 2026 sebesar US$ 139.612 juta.
Namun beberapa produk ETF Emas turunan serta produk variasi berbasis kontrak derivatif memicu kekecewaan investor akibat keandalan tracking error yang buruk dan penurunan nilai yang tergerus biaya operasional. Begitu pula di beberapa bursa negara berkembang, ETF emas dilikuidasi karena Asset Under Management (AUM) tak mampu menutup biaya audit brankas dan jasa kustodian. Hasilnya, investor terjebak dalam spread harga jual-beli yang sangat lebar.
Agar ETF emas di BEI tumbuh berkelanjutan dan terhindar dari potensi kejahatan keuangan (fraud), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI wajib mewajibkan audit fisik keberadaan emas batangan di brankas kustodian secara berkala oleh auditor independen bertaraf internasional. Hasil serial nomor batangan emas harus dipublikasikan secara terbuka untuk mencegah risiko fractional reserve atau klaim ganda (double-pledging).
Ingat, tanpa transparansi emas fisik dan jaminan likuiditas, ETF emas berisiko merugikan investor. Di sisi lain, transparansi dalam investasi di Indonesia, masih banyak pekerjaan rumah. Kasus gagal bayar nasabah reksadana yang merupakan sejenis ETF kerap terjadi di Indonesia. Juli 2026, keluhan gagal bayar nasabah reksadana mencuat dan belum ada kejelasan nasib.
