KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan di level 6% pada Kamis lalu (21/12), memaksa perbankan di Tanah Air melakukan penyesuaian biaya dana alias cost of fund.
Perburuan dana murah atau current account saving account (CASA) juga menjadi salah satu cara bank untuk bisa menghimpun dana pihak ketiga (DPK). Langkah ini, tak terkecuali dilakukan oleh sejumlah bank-bank kecil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.