KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Bapanas Nomor 47/2023 tentang Penetapan Harga Batas Atas Pembelian Gabah dan Beras. Pencabutan ini dituangkan dalam SE Kepala Bapanas Nomor 60/2023 yang terbit kemarin.
Mengutip SE Kepala Bapanas Nomor 60/2023, alasan pencabutan harga batas atas pembelian gabah/beras ini karena memperhatikan perkembangan produksi padi, serta kelancaran pasokan gabah dari petani ke penggilingan padi, dan menjaga daya saing petani.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.