KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Bapanas Nomor 47/2023 tentang Penetapan Harga Batas Atas Pembelian Gabah dan Beras. Pencabutan ini dituangkan dalam SE Kepala Bapanas Nomor 60/2023 yang terbit kemarin.
Mengutip SE Kepala Bapanas Nomor 60/2023, alasan pencabutan harga batas atas pembelian gabah/beras ini karena memperhatikan perkembangan produksi padi, serta kelancaran pasokan gabah dari petani ke penggilingan padi, dan menjaga daya saing petani.
