KONTAN.CO.ID - Produsen garam harus mulai menjalani persidangan atas dugaan praktik kartel selama 2013-2016. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding ada tujuh perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik usaha tidak sehat itu.
Mereka adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang. Kemudian PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia , PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.