Tujuh Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Mulai dari 10 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah membacakan tuntutan hukum atas tujuh terdakwa. Ketujuh terdakwa itu terdiri dari Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Adam Damiri.
Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang berlangsung Senin (6/12) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan jaksa beragam terhadap masing-masing terdakwa, mulai dari penjara 10 tahun ditambah denda serta uang pengganti, sampai dengan hukuman mati.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan