Berita Ekonomi

Tujuh Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Mulai dari 10 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati

Selasa, 07 Desember 2021 | 18:37 WIB
Tujuh Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Mulai dari 10 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati

ILUSTRASI. Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah membacakan tuntutan hukum atas tujuh terdakwa. Ketujuh terdakwa itu terdiri dari Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Adam Damiri.

Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang berlangsung Senin (6/12) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan jaksa beragam terhadap masing-masing terdakwa, mulai dari penjara 10 tahun ditambah denda serta uang pengganti, sampai dengan hukuman mati.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru