Tujuh Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Mulai dari 10 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah membacakan tuntutan hukum atas tujuh terdakwa. Ketujuh terdakwa itu terdiri dari Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Adam Damiri.
Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang berlangsung Senin (6/12) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan jaksa beragam terhadap masing-masing terdakwa, mulai dari penjara 10 tahun ditambah denda serta uang pengganti, sampai dengan hukuman mati.
