Berita *Refleksi

Tunda Dulu PPN Baru

Oleh Barly Haliem Noe - Managing Editor
Kamis, 10 Maret 2022 | 09:00 WIB
Tunda Dulu PPN Baru

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suara dan desakan sejumlah kalangan agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), semakin kencang dan lantang. Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% dinilai bakal memukul daya beli masyarakat, menambah beban rakyat, dan mengganjal laju pemulihan ekonomi.

Sedianya pemerintah menaikkan tarif PPN berbagai barang dan jasa mulai 1 April 2022.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, misalnya, menyatakan, saat ini harga barang, khususnya pangan, sandang dan bahan bakar, sudah naik tinggi. Jika ditambah kenaikan PPN, bisnis perdagangan akan sepi ditinggal pembeli.

Sementara Ekonom Indef Eko Listiyanto melihat, kenaikan tarif PPN berpotensi memukul daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Ia menyarankan pemerintah menunda kenaikan tarif PPN sampai dengan ekonomi dalam negeri tumbuh stabil di atas 5% (Harian KONTAN, edisi 8 Maret 2022).

Sejauh ini pemerintah tampak bergeming dan masih pada pendiriannya. Meski begitu, sampai saat ini belum terbit  aturan pelaksana yang menjadi pegangan atas pungutan PPN baru tersebut.

Nah, sesungguhnya pungutan pajak merupakan keniscayaan. PPN untuk semua barang dan jasa, mulai dari sembako, pendidikan hingga layanan kesehatan, juga lazim berlaku di banyak negara.

Bahkan dalam konteks agenda reformasi perpajakan di Tanah Air, rencana penerapan PPN baru merupakan momentum untuk membenahi sistem pajak kita secara total.

Adapun dari sisi kepentingan jangka pendek pemerintah, kenaikan tarif PPN ini bisa menambah penerimaan negara sekitar Rp 26,31 triliun. Tambahan nilai tersebut jelas signifikan bagi pemerintah yang mulai berupaya menata kembali keuangannya yang jebol setelah habis-habisan membiayai penanganan pandemi Covid-19.

Persoalannya, saat ini bukan waktu tepat untuk menaikkan PPN. Secara umum, kita masih dihadapkan pada potensi lonjakan harga barang yang melambung tinggi.

Bahkan periode April-Mei 2022 diprediksikan menjadi puncak kenaikan harga barang akibat efek perang Rusia-Ukraina, lonjakan harga BBM dan Elpiji, serta faktor Ramadan dan Lebaran.

Oleh karena itu, berbagai antisipasi harus disiapkan untuk menahan lonjakan harga barang. Pilihan menunda kenaikan PPN di saat rakyat terimpit kenaikan harga barang merupakan langkah tepat dan bijaksana, agar  dampaknya tidak menjalar ke mana-mana.                 

Terbaru