ILUSTRASI. Profil akun Elon Musk di Twitter terlihat dalam layar ponsel. (28/04/2022). REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - WILMINGTON. Pengadilan Delaware pada Kamis memerintahkan penghentian proses gugatan Twitter Inc terhadap Elon Musk. Keputusan hakim itu memberikan waktu ke orang terkaya dunia tersebut untuk melanjutkan pengambilalihan platform media sosial bernilai US$ 44 miliar.
Hakim mengambil keputusan itu setelah Musk berbalik sikap, dan mengajukan usul untuk melanjutkan kembali kesepakatan akuisisi yang diteken pada April lalu. Musk mengambil langkah itu menjelang jadwal kepastiannya untuk bersaksi di bawah sumpah tentang klaimnya bahwa Twitter secara sengaja telah memberi keterangan yang menyesatkan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.