Tunggakan Rumahsakit Menumpuk, BPJS Kesehatan Wajib Bayar Denda

Kamis, 25 Juli 2019 | 06:10 WIB
Tunggakan Rumahsakit Menumpuk, BPJS Kesehatan Wajib Bayar Denda
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah keuangan yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak kunjung usai. Malah, tunggakan tagihan dari rumahsakit yang menumpuk membuat BPJS Kesehatan wajib menanggung denda.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menyatakan, akibat keterlambatan tersebut badan hukum ini dikenakan kewajiban membayar denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali perseroan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018. Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan," terang Iqbal.

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim. Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu. "Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.

Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial. Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 25,49% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Setipis Silet (4 Agustus 2025)
| Senin, 04 Agustus 2025 | 09:29 WIB

Profit 25,49% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Setipis Silet (4 Agustus 2025)

Harga emas batangan Antam 24 hari ini masih sesuai update 4 Agustus 2025 di Logammulia.com Rp 1.946.000 per gram, buyback Rp 1.792.000 per gram.

Banding-Banding Kinerja Bank Digital di Paruh Pertama 2025, Pilih ARTO atau AGRO?
| Senin, 04 Agustus 2025 | 09:02 WIB

Banding-Banding Kinerja Bank Digital di Paruh Pertama 2025, Pilih ARTO atau AGRO?

Emiten bank digital yang telah merilis laporan keuangan semester I-2025 kompak menorehkan bottom line yang positif.

ESG Perbankan Besar: Kredit Hijau dan UMKM Mengalir Deras
| Senin, 04 Agustus 2025 | 08:57 WIB

ESG Perbankan Besar: Kredit Hijau dan UMKM Mengalir Deras

Perbankan getol menyalurkan kredit keberlanjutan ke sektor hijau dan sosial. Prospek saham bank pun semakin menarik.

Kinerja Apik di Paruh Pertama 2025, Pendapatan TAPG Diproyeksi Naik 9% di Akhir 2025
| Senin, 04 Agustus 2025 | 08:22 WIB

Kinerja Apik di Paruh Pertama 2025, Pendapatan TAPG Diproyeksi Naik 9% di Akhir 2025

Produksi CPO PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) di semester II-2025 diprediksi tetap stabil, didukung kondisi cuaca yang lebih bersahabat.

Investor China Sah Akuisisi Mayoritas Saham PGJO, Banderol Jauh di Bawah Harga Pasar
| Senin, 04 Agustus 2025 | 08:05 WIB

Investor China Sah Akuisisi Mayoritas Saham PGJO, Banderol Jauh di Bawah Harga Pasar

Volatilitas saham yang diiringi kenaikan harga yang signifikan membuat perdagangan saham PGJO disuspensi BEI hingga saat ini. 

Saham IKAN Tetiba Menggeliat, Tiga Hari Beruntun Harga Terbang 87,30%, Apa Sebabnya?
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:49 WIB

Saham IKAN Tetiba Menggeliat, Tiga Hari Beruntun Harga Terbang 87,30%, Apa Sebabnya?

Sepanjang dua kuartal terakhir, kinerja keuangan PT Era Mandiri Cemerlang Tbk (IKAN) tumbuh positif.

Pendapatan dan Laba Intiland Development (DILD) Menyusut
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:30 WIB

Pendapatan dan Laba Intiland Development (DILD) Menyusut

Meski kinerja turun, DILD engklaim performa perusahaan pada semester I-2025 masih mencerminkan kondisi operasional yang stabil.

Jaga Whistleblower Aman, Bisnis pun Berkelanjutan
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:23 WIB

Jaga Whistleblower Aman, Bisnis pun Berkelanjutan

Kasus fraud pada industri startup mendorong ekosistem ini untuk tingkatkan tata kelola perusahaan dengan menerapkan sistemnya.

Mencari Peluang Cuan Di Tengah Risiko Menantang
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:19 WIB

Mencari Peluang Cuan Di Tengah Risiko Menantang

Gempuran skandal gagal bayar tak mengurungkan niat platform pinjaman daring untuk terus menjaring dana dari para lender.  

REI Usul Diskon PPNDTP untuk Properti Inden
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:00 WIB

REI Usul Diskon PPNDTP untuk Properti Inden

Saat ini PPN-DTP 100% hanya untuk unit-unit ready, sehingga manfaatnya terhadap penjualan properti lebih banyak dirasakan oleh pengembang besar.

INDEKS BERITA

Terpopuler