Tunggakan Rumahsakit Menumpuk, BPJS Kesehatan Wajib Bayar Denda

Kamis, 25 Juli 2019 | 06:10 WIB
Tunggakan Rumahsakit Menumpuk, BPJS Kesehatan Wajib Bayar Denda
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah keuangan yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak kunjung usai. Malah, tunggakan tagihan dari rumahsakit yang menumpuk membuat BPJS Kesehatan wajib menanggung denda.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menyatakan, akibat keterlambatan tersebut badan hukum ini dikenakan kewajiban membayar denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali perseroan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018. Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan," terang Iqbal.

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim. Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu. "Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.

Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial. Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.

Bagikan

Berita Terbaru

Sepekan Cetak Net Sell Rp 101,78 Miliar, Begini Poyeksi Kinerja UNTR di Kuartal III
| Senin, 17 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Sepekan Cetak Net Sell Rp 101,78 Miliar, Begini Poyeksi Kinerja UNTR di Kuartal III

Beroperasinya kembali Tambang Emas Martabe secara penuh akan menjadi penggerak margin laba yang signifikan bagi UNTR.

Saham NCKL Kembali Menguat, Intip Katalis dan Risikonya
| Senin, 17 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Saham NCKL Kembali Menguat, Intip Katalis dan Risikonya

Lonjakan kapasitas produksi para produsen nikel berpotensi menekan harga acuan LME dan dapat membatasi ASP yang diterima NCKL.

Tekanan Geopolitik Tak Kendur, Penguatan Harga Emas Global Masih Berlanjut Pekan Ini
| Senin, 17 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Tekanan Geopolitik Tak Kendur, Penguatan Harga Emas Global Masih Berlanjut Pekan Ini

Risiko geopolitik tentu masih menjadi katalis utama pergerakan harga emas, khususnya jika gangguan masih terjadi di Selat Hormuz dan Laut Merah.

ETF Emas Meluncur, Sumber Cuan Anyar atau Euforia
| Senin, 17 Agustus 2026 | 07:00 WIB

ETF Emas Meluncur, Sumber Cuan Anyar atau Euforia

Lima ETF emas mencuri perhatian investor pada awal peluncuran 10 Agustus 2026. Daya tahan instrumen baru ini mulai diuji.

Kemerdekaan Ekonomi
| Senin, 17 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Kemerdekaan Ekonomi

BPS menunjukkan ekonomi Indonesia sebenarnya masih tumbuh cukup kuat. Pada kuartal II-2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% secara tahunan.

Tokenisasi Real World Asset (RWA), Pintu Baru Pasar Modal
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Tokenisasi Real World Asset (RWA), Pintu Baru Pasar Modal

Tantangan terbesar RWA pada validasi aset, yaitu memastikan token didukung aset riil dengan nilai yang sesuai.

Intip Isi Portofolio Investasi Direktur Keuangan Krom Bank, Alvin James
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Intip Isi Portofolio Investasi Direktur Keuangan Krom Bank, Alvin James

Pengalaman panjang di industri keuangan membuat Direktur Keuangan Krom Bank semakin selektif dalam mengelola portofolio investasinya.

Mengenal Ego Odysseus Dalam Memimpin
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Mengenal Ego Odysseus Dalam Memimpin

​Mencari orang yang pintar, visioner dan berwawasan luas itu memang sulit. Namun, jauh lebih sulit lagi mencari orang yang bijak.

Menekan Produksi Emisi Karbon Lewat Bata Ringan
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Menekan Produksi Emisi Karbon Lewat Bata Ringan

Bata ringan bukan hanya material konstruksi, ia juga bagian dari upaya mengurangi konsumsi energi dan emisi karbon.

 
Layar Bioskop yang Merambah Bisnis Nobar Hingga Pijat
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Layar Bioskop yang Merambah Bisnis Nobar Hingga Pijat

Bioskop makin ekspansif mengembangkan bisnis dengan menggarap lini usaha non penayangan film. Seperti apa peluangnya?

INDEKS BERITA

Terpopuler