Tunggakan Rumahsakit Menumpuk, BPJS Kesehatan Wajib Bayar Denda

Kamis, 25 Juli 2019 | 06:10 WIB
Tunggakan Rumahsakit Menumpuk, BPJS Kesehatan Wajib Bayar Denda
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah keuangan yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak kunjung usai. Malah, tunggakan tagihan dari rumahsakit yang menumpuk membuat BPJS Kesehatan wajib menanggung denda.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menyatakan, akibat keterlambatan tersebut badan hukum ini dikenakan kewajiban membayar denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali perseroan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018. Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan," terang Iqbal.

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim. Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu. "Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.

Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial. Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.

Bagikan

Berita Terbaru

Kelas Menengah Susut & Ruang Fiskal Sempit, Reformasi Subsidi Energi Jalan di Tempat
| Rabu, 22 Juli 2026 | 04:14 WIB

Kelas Menengah Susut & Ruang Fiskal Sempit, Reformasi Subsidi Energi Jalan di Tempat

Pemerintah belum mengurangi subsidi energi secara drastis karena ekonomi rumah tangga memburuk, terutama menyusutnya jumlah kelas menengah.

Tantangan Baru PLN di Tengah Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
| Rabu, 22 Juli 2026 | 03:14 WIB

Tantangan Baru PLN di Tengah Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Pemerintah mesti memastikan bahwa pembelian listrik dari proyek PSEL tidak menambah tekanan terhadap keuangan PLN.

Saham ASII Melawan Arus; Saat Investor Asing Getol Jualan, Harganya Malah Mendaki
| Selasa, 21 Juli 2026 | 12:57 WIB

Saham ASII Melawan Arus; Saat Investor Asing Getol Jualan, Harganya Malah Mendaki

ASII telah mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan buyback saham dengan anggaran Rp 8 triliun.​

Prabowo Menggadang 12 Kota Satelit Baru, Saham Properti Mana yang Paling Diuntungkan?
| Selasa, 21 Juli 2026 | 09:40 WIB

Prabowo Menggadang 12 Kota Satelit Baru, Saham Properti Mana yang Paling Diuntungkan?

Kinerja operasional beberapa emiten properti pada kuartal II-2026 masih menunjukkan perlambatan efek tingginya suku bunga.

Ditengah Penurunan SKDU Saham Big Banks Masih Jadi Incaran Asing, Cermati Prospeknya
| Selasa, 21 Juli 2026 | 08:39 WIB

Ditengah Penurunan SKDU Saham Big Banks Masih Jadi Incaran Asing, Cermati Prospeknya

Pergerakan dana asing yang masih silih berganti antarsaham perbankan mengindikasikan pasar belum menemukan satu keyakinan penuh.

Ketika TNI dan Polri Mengawasi Kepatuhan Pajak
| Selasa, 21 Juli 2026 | 08:34 WIB

Ketika TNI dan Polri Mengawasi Kepatuhan Pajak

Pelibatan TNI & Polri dalam pengawasan pajak berpotensi mengaburkan garis pemisah antara fungsi pertahanan keamanan dan fungsi administrasi sipil.

Ketimun Naik Kelas
| Selasa, 21 Juli 2026 | 08:26 WIB

Ketimun Naik Kelas

Jika hari ini dan kemarin harga ketimun sudah tak lagi murah, besok bisa jadi cabai, bawang, atau bahkan beras menyusul ketimun.

Aksi Pindah Kantong Kepemilikan oleh Grup Djarum, Prospek Saham DATA Jadi Kian Harum?
| Selasa, 21 Juli 2026 | 08:15 WIB

Aksi Pindah Kantong Kepemilikan oleh Grup Djarum, Prospek Saham DATA Jadi Kian Harum?

Selain mengembangkan layanan FTTH, DATA juga memiliki sejumlah lini bisnis lain, mulai dari layanan backbone, kabel laut hingga data center.

Investor Ekstra Hati-Hati, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (21/7)
| Selasa, 21 Juli 2026 | 08:12 WIB

Investor Ekstra Hati-Hati, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (21/7)

Penguatan IHSG masih dibayangi sikap hati-hati investor menjelang rapat kebijakan Bank Indonesia (BI) pekan ini.

 Menanti Skema Motor Listrik Nasional
| Selasa, 21 Juli 2026 | 07:58 WIB

Menanti Skema Motor Listrik Nasional

Swasta meminta kesetaraan dan perlakuan yang sama dari pemerintah dalam oengembangan ekosistem kendaraan listrik

INDEKS BERITA