Tunggakan Rumahsakit Menumpuk, BPJS Kesehatan Wajib Bayar Denda

Kamis, 25 Juli 2019 | 06:10 WIB
Tunggakan Rumahsakit Menumpuk, BPJS Kesehatan Wajib Bayar Denda
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah keuangan yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak kunjung usai. Malah, tunggakan tagihan dari rumahsakit yang menumpuk membuat BPJS Kesehatan wajib menanggung denda.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menyatakan, akibat keterlambatan tersebut badan hukum ini dikenakan kewajiban membayar denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali perseroan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018. Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan," terang Iqbal.

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim. Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu. "Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.

Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial. Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Bank Menggeliat, Kendati Tantangan Ketat
| Selasa, 20 Mei 2025 | 06:20 WIB

Kinerja Bank Menggeliat, Kendati Tantangan Ketat

Ada sinyal positif dari sektor perbankan di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih tinggi. Perbankan berpotensi mencetak perbaikan kinerja 

Indonesia dan Thailand Antisipasi Kejahatan Siber
| Selasa, 20 Mei 2025 | 06:15 WIB

Indonesia dan Thailand Antisipasi Kejahatan Siber

Indonesia dan Thailand menyekapati kerjasama di beberapa bidang seperti pertahanan, keamanan hingga ekonomi dan investasi.

Anulir Regulasi Bursa
| Selasa, 20 Mei 2025 | 06:14 WIB

Anulir Regulasi Bursa

Kalau investor lokal dipandang sebelah mata, semoga sentilan dari MSCI bisa menyadarkan otoritas BEI.

KAI Menambah Lokomotif  dari Amerika Serikat
| Selasa, 20 Mei 2025 | 06:10 WIB

KAI Menambah Lokomotif dari Amerika Serikat

Kereta Api Indonesia (KAI) anggaran dana US$ 222,5 juta untuk mendatangkan 54 lokomotif untuk menggenjot angkutan logistik tambang.

Dharma Polimetal (DRMA) Intip Peluang Bisnis Aftermarket Otomotif
| Selasa, 20 Mei 2025 | 06:10 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Intip Peluang Bisnis Aftermarket Otomotif

DRMA sangat serius dalam mendukung pengembangan ekosistem kendaraan bermotor di Indonesia yang memiliki TKDN tinggi

Pertamina Hulu Energi  Rilis Obligasi US$ 1 Miliar
| Selasa, 20 Mei 2025 | 06:10 WIB

Pertamina Hulu Energi Rilis Obligasi US$ 1 Miliar

Penerbitan obligas global Pertamina Hulu Energi untuk keperluan umum perusahaan, mulai dari pembayaran utang hingga belanja modal.

 Muhammadiyah Belum Berencana Beli Bank Syariah
| Selasa, 20 Mei 2025 | 06:10 WIB

Muhammadiyah Belum Berencana Beli Bank Syariah

Muhammadiyah buka suara terkait kabar tengah menjajaki peluang berinvestasi pada salah satu bank umum syariah di Tanah Air​

Pemerintah Bersiap Menyerap Hasil Panen Jagung
| Selasa, 20 Mei 2025 | 06:05 WIB

Pemerintah Bersiap Menyerap Hasil Panen Jagung

Pemerintah mulai melihat penguraian jalan saat mengangkut panen jagung termasuk juga gudang penyimpanannya.

Pebisnis Minta Kenaikan Tarif Ekspor CPO Ditunda
| Selasa, 20 Mei 2025 | 06:00 WIB

Pebisnis Minta Kenaikan Tarif Ekspor CPO Ditunda

Meski aturan berlaku, pemerintah masih tetap membuka ruang melakukan evaluasi kenaikan pungutan ekspor CPO.

Pembiayaan Rumah Rakyat Masih Minim
| Selasa, 20 Mei 2025 | 06:00 WIB

Pembiayaan Rumah Rakyat Masih Minim

Realisasi pembangunan untuk program 3 juta unit rumah per tahun ternyata baru mencapai 96.035 unit saja.

INDEKS BERITA

Terpopuler