Tunggakan Rumahsakit Menumpuk, BPJS Kesehatan Wajib Bayar Denda

Kamis, 25 Juli 2019 | 06:10 WIB
Tunggakan Rumahsakit Menumpuk, BPJS Kesehatan Wajib Bayar Denda
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah keuangan yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak kunjung usai. Malah, tunggakan tagihan dari rumahsakit yang menumpuk membuat BPJS Kesehatan wajib menanggung denda.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menyatakan, akibat keterlambatan tersebut badan hukum ini dikenakan kewajiban membayar denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali perseroan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018. Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan," terang Iqbal.

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim. Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu. "Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.

Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial. Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.

Bagikan

Berita Terbaru

Berencana Liburan, Timbang Metode Pembayaran di Luar Negeri
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:00 WIB

Berencana Liburan, Timbang Metode Pembayaran di Luar Negeri

Berbagai alat pembayaran saat berlibur di luar negeri tersedia saat ini. Tapi, ada cara agar kemudahan bertransaksi tak bikin boros.

Penjualan Semen Bulan Juli Membaik & Diklaim bisa Berlanjut, Simak Prospek Saham INTP
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:01 WIB

Penjualan Semen Bulan Juli Membaik & Diklaim bisa Berlanjut, Simak Prospek Saham INTP

Prospek emiten semen, termasuk INTP sangat bergantung pada kebijakan pemerintah dan otoritas moneter.

Dua Tahun Terakhir ITMG Membagikan Dividen Interim pada September, bisa Dilirik?
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:41 WIB

Dua Tahun Terakhir ITMG Membagikan Dividen Interim pada September, bisa Dilirik?

Meski peluang cuan dari dividen menarik, investor mesti mencermati risiko dari sisi harga saham ITMG yang masih tertekan harga batubara.

Perdana, India Impor CPO dari Kolombia dan Guatemala, Begini Dampaknya buat Indonesia
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:45 WIB

Perdana, India Impor CPO dari Kolombia dan Guatemala, Begini Dampaknya buat Indonesia

Pembelian minyak sawit dari Amerika Latin diprediksi akan terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan.​

Ambisi Prabowo Mengerek Tax Ratio Pupus
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:44 WIB

Ambisi Prabowo Mengerek Tax Ratio Pupus

Dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, di 2029 mendatang, tax ratio ditargetkan hanya sekitar 11,52%-15,01% dari PDB

Valuasi Harga Saham DKFT bisa Terkerek Jika Ekspansi ke Hilirisasi Nikel Terwujud
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:38 WIB

Valuasi Harga Saham DKFT bisa Terkerek Jika Ekspansi ke Hilirisasi Nikel Terwujud

Harga saham PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) sudah melambung ratusan persen sejak awal tahun 2025.

Metrodata Electronics (MTDL) Pacu Bisnis Data dan Akal Imitasi
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:30 WIB

Metrodata Electronics (MTDL) Pacu Bisnis Data dan Akal Imitasi

Manajemen MTDL memproyeksikan bisnis data dan akal imitasi yang dijalani perusahaan dapat bertumbuh setidaknya 50% pada tahun ini

APBN Dihimpit Utang, Belanja Bisa Tumbang
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:30 WIB

APBN Dihimpit Utang, Belanja Bisa Tumbang

Alokasi anggaran pembayaran bunga utang tahun 2026 mencapai 17,19% dari total belanja negara        

Produsen Kosmetik Memoles Strategi Pertumbuhan Bisnis
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:10 WIB

Produsen Kosmetik Memoles Strategi Pertumbuhan Bisnis

Bisnis kosmetik  nasional diprediksikan masih akan berkilau. Hal tersebut didorong oleh peningkatan populasi penduduk usia produktif.

Harga Saham CDIA Turun Lagi, Cek Prediksi dan Rekomendasi Teknikal dari Tiga Analis
| Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Harga Saham CDIA Turun Lagi, Cek Prediksi dan Rekomendasi Teknikal dari Tiga Analis

Saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) membentuk spinning bottom yang menjadi indikasi awal rebound.

INDEKS BERITA

Terpopuler