Berita Ekonomi

Tunggu Teknis Umrah, Jangan Buru-buru Jualan

Senin, 11 Oktober 2021 | 05:30 WIB
Tunggu Teknis Umrah, Jangan Buru-buru Jualan

ILUSTRASI. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mendapatkan kabar baik dari Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi kembali membuka pintu bagi jemaah umrah Indonesia untuk beribadah ke tanah suci.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, kembalinya jemaah umrah Indonesia untuk bisa masuk ke Arab Saudi ini berdasarkan  nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021. "Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Arab Saudi perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," ucap Retno, Sabtu (9/10).

Retno mengatakan, saat ini Komite Khusus di Arab Saudi sedang bekerja guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah Indonesia untuk melakukan umrah.

Retno menjelaskan, nota diplomatik tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia dan Arab Saudi dalam tahap akhir pembahasan  pertukaran link teknis dengan Indonesia. Link tersebut  menjelaskan informasi para pengunjung soal  vaksin dan  proses masuknya jamaah.

Kementerian Luar Negeri  Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan persiapan teknis ini. Selain itu Menlu terus berkomunikasi dengan otoritas terkait  Arab Saudi mengenai pelaksanaan kebijakan  ini.

Ketua Umum Asosiasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (Ampuh) Abdul Aziz meminta anggota penyelenggara umrah memberikan edukasi kepada jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya sejak Februari 2020 agar bersabar dan terus memantau perkembangan informasi ini.

"Seluruh anggota agar dapat menahan diri tidak tergesa-gesa dalam melakukan publikasi harga paket umrah karena saat ini seluruh komponen paket umrah masih belum dapat ditentukan," ujar Aziz.

Selain itu, dia juga meminta proses dan hasil pemeriksaan tes usap atau PCR dan proses karantina keberangkatan dan kepulangan agar tidak memberatkan jemaah dan sesuai standar yang ditetapkan.    

Terbaru