Tuntutan Publik kepada Pemerintah Belum Mereda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil tampaknya belum akan mereda. Kelompok masyarakat dari berbagai kalangan berencana menggelar aksi unjuk rasa, sekaligus memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR RI untuk memenuhi tuntutan mereka hingga 5 September 2025.
Tuntutan masyarakat sipil bertajuk "17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati." Desakan kepada Presiden Prabowo antara lain membentuk tim investigasi independen atas kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta korban kekerasan lain pada aksi 28-30 Agustus, serta menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikan mereka ke barak.
