ILUSTRASI. Wisata Gili Trawangan pasca gempa
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias value added tax (VAT) bagi para pelancong asing dipermudah.
Dalam aturan yang baru, pemerintah mempertahankan nilai PPN minimal yang bisa dikembalikan kepada pelancong yang berbelanja di dalam negeri, yaitu Rp 500.000. Namun, turis kini bisa mengajukan permohonan pengembalian PPN dengan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda, dari toko ritel yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.