Turis Asing Akan Lebih Mudah Mengurus VAT Refund Mulai 1 Oktober Nanti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias value added tax (VAT) bagi para pelancong asing dipermudah.
Dalam aturan yang baru, pemerintah mempertahankan nilai PPN minimal yang bisa dikembalikan kepada pelancong yang berbelanja di dalam negeri, yaitu Rp 500.000. Namun, turis kini bisa mengajukan permohonan pengembalian PPN dengan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda, dari toko ritel yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan