Tutup Celah, Cara Pungut PPN Emas Perhiasan Diubah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengubah mekanisme pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi emas perhiasan. Sebabnya, banyak produsen emas yang melakukan transaksi langsung dengan konsumen.
Pungutan pajak emas perhiasan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 11 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 48 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, transaksi emas perhiasan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
