Tutup Celah, Cara Pungut PPN Emas Perhiasan Diubah

Senin, 27 Oktober 2025 | 06:19 WIB
Tutup Celah, Cara Pungut PPN Emas Perhiasan Diubah
[ILUSTRASI. Pedagang toko mas memperlihatkan perhiasan emas yang mengalami kenaikan di Banda Aceh, Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.]
Reporter: Dendi Siswanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengubah mekanisme pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi emas perhiasan. Sebabnya, banyak produsen emas yang melakukan transaksi langsung dengan konsumen.

Pungutan pajak emas perhiasan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 11 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 48 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, transaksi emas perhiasan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

 Pemerintah Menyiapkan Pembangkit Listrik Hibrida
| Senin, 17 November 2025 | 05:48 WIB

Pemerintah Menyiapkan Pembangkit Listrik Hibrida

Sejumlah pihak menyoroti skema pembangkit hibrida dan pengecualian proyek baru PLTU batubara, sehingga komitmen transisi energi dipertanyakan

Bertemu Lagi dengan Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (17/11)
| Senin, 17 November 2025 | 05:45 WIB

Bertemu Lagi dengan Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (17/11)

Pelaku pasar menunggu rilis risalah FOMC dan data tenaga kerja AS yang tertekan. Kurs rupiah di atas Rp 16.700 akan menjadi perhatian pasar.

Saat Pasar Semen Nasional Tersendat, Laba Bersih INTP Terjaga Efisiensi Biaya Energi
| Senin, 17 November 2025 | 05:34 WIB

Saat Pasar Semen Nasional Tersendat, Laba Bersih INTP Terjaga Efisiensi Biaya Energi

Ketika pendapatannya turun, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mampu mempertahankan pertumbuhan laba bersih​ hingga kuartal III-2025.

Limbah Sampah Program MBG Membebani Daerah
| Senin, 17 November 2025 | 05:25 WIB

Limbah Sampah Program MBG Membebani Daerah

Pemerintah daerah mulai mendapat tambahan beban pengelolaan sampah setelah adanya program makan bergizi gratis (MBG).

Penyederhanaan Rujukan di Layanan BPJS Kesehatan
| Senin, 17 November 2025 | 05:15 WIB

Penyederhanaan Rujukan di Layanan BPJS Kesehatan

Pemerintah tengah menyusun aturan yang mempersingkat rujukan ke rumah sakit berdasarkan gejala penyakit. 

Musim Hujan akan Menyuburkan Penjualan Sido Muncul (SIDO)
| Senin, 17 November 2025 | 05:13 WIB

Musim Hujan akan Menyuburkan Penjualan Sido Muncul (SIDO)

Momentum musim penghujan menjadi katalis penting dalam mendorong penjualan kuartal IV, terutama untuk lini herbal.

Tunggu Data AS, IHSG Berpeluang Terkoreksi Lagi
| Senin, 17 November 2025 | 05:09 WIB

Tunggu Data AS, IHSG Berpeluang Terkoreksi Lagi

Pelaku pasar juga menunggu rilis risalah FOMC, khususnya paska mendekati momen penyelesaian shutdown pemerintahan Amerika Serikat (AS)

Whoosh Bakal Mendapat Dana PSO dari Pemerintah
| Senin, 17 November 2025 | 05:05 WIB

Whoosh Bakal Mendapat Dana PSO dari Pemerintah

Penyelesaian utang proyek kereta cepat Whoosh bakal memakai dana public service obligation (PSO) dari KAI.

Ekonomi Digital Topang PDB Indonesia
| Senin, 17 November 2025 | 04:50 WIB

Ekonomi Digital Topang PDB Indonesia

Kontribusi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional saat ini di 7,2%, meningkat dari sebelumnya sebesar 5%.

Jumlah Peserta Dapen Sulit Tumbuh Tinggi
| Senin, 17 November 2025 | 04:50 WIB

Jumlah Peserta Dapen Sulit Tumbuh Tinggi

Perubahan sistem ketenagakerjaan hingga rendahnya literasi menyebabkan masih rendahnya pertumbuhan peserta dana pensiun 

INDEKS BERITA