KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia atas Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kerjasama penegakan hukum lintas negara makin penting seiring meningkatnya hubungan dan kerjasama antar negara di berbagai bidang, seperti investasi, perdagangan, kerjasama perbankan yang didukung perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dan canggih.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.