KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia atas Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kerjasama penegakan hukum lintas negara makin penting seiring meningkatnya hubungan dan kerjasama antar negara di berbagai bidang, seperti investasi, perdagangan, kerjasama perbankan yang didukung perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dan canggih.
