Uang Negara Yang Diselamatkan Capai Rp 24,3 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 24,3 triliun selama semester I-2024. Angka itu berasal dari bidang tindak pidana khusus serta bidang perdata dan tata usaha.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, di bidang tindak pidana umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sampai Juni 2024 sebanyak 46.300 perkara dan tahap dua mencapai 55.202 perkara.
