Uang Senilai Rp 565,3 Miliar Disita di Kasus Impor Gula
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang dari sembilan tersangka dari pihak swasta (lihat tabel). "Uang dari sembilan tersangka yang telah disita oleh penyidik dengan total nilai Rp 565,3 miliar," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (25/2).
