Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengubah mekanisme penjualan dan pembelian kembali atau buyback surat berharga syariah negara (SBSN) valuta asing atau valas. Tujuannya untuk mengembangkan sukuk valas di pasar internasional.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional. Beleid yang merevisi PMK Nomor 72 Tahun 2018 ini, berlaku per tanggal 31 Desember 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.