ILUSTRASI. The logo of Swiss bank UBS is seen at a branch office in Basel, Switzerland March 29, 2017. Picture taken on March 29, 2017. REUTERS/Arnd Wiegmann
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -NEW YORK. Bank terbesar di Swiss, Union Bank of Switzerland (UBS) AG, setuju membayar denda sebesar US$ 1,4 miliar kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait kasus penjualan residential mortgage-backed security (RMBS) atau sekuritas berbasis hipotek perumahan.
Mengutip Reuters, Selasa (15/8), sanksi UBS itu sekaligus menyelesaikan kasus terakhir yang diajukan oleh kelompok kerja Departemen Kehakiman yang menyelidiki perilaku bank dan entitas lain atas perannya menerbitkan RMBS yang mengarah ke krisis keuangan tahun 2008.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.