UBS Setuju Bayar Denda US$ 1,4 Miliar atas Kasus Sekuritas Berbasis Hipotek di AS
KONTAN.CO.ID -NEW YORK. Bank terbesar di Swiss, Union Bank of Switzerland (UBS) AG, setuju membayar denda sebesar US$ 1,4 miliar kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait kasus penjualan residential mortgage-backed security (RMBS) atau sekuritas berbasis hipotek perumahan.
Mengutip Reuters, Selasa (15/8), sanksi UBS itu sekaligus menyelesaikan kasus terakhir yang diajukan oleh kelompok kerja Departemen Kehakiman yang menyelidiki perilaku bank dan entitas lain atas perannya menerbitkan RMBS yang mengarah ke krisis keuangan tahun 2008.
