Berita

UBS Setuju Bayar Denda US$ 1,4 Miliar atas Kasus Sekuritas Berbasis Hipotek di AS

Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:38 WIB
UBS Setuju Bayar Denda US$ 1,4 Miliar atas Kasus Sekuritas Berbasis Hipotek di AS

ILUSTRASI. The logo of Swiss bank UBS is seen at a branch office in Basel, Switzerland March 29, 2017. Picture taken on March 29, 2017. REUTERS/Arnd Wiegmann

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -NEW YORK. Bank terbesar di Swiss, Union Bank of Switzerland (UBS) AG, setuju membayar denda sebesar US$ 1,4 miliar kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait kasus penjualan residential mortgage-backed security (RMBS) atau sekuritas berbasis hipotek perumahan.

Mengutip Reuters, Selasa (15/8), sanksi UBS itu sekaligus menyelesaikan kasus terakhir yang diajukan oleh kelompok kerja Departemen Kehakiman yang menyelidiki perilaku bank dan entitas lain atas perannya menerbitkan RMBS yang mengarah ke krisis keuangan tahun 2008.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.317,24
0.97%
70,54
LQ45
919,51
1.12%
10,20
USD/IDR
16.070
-0,38
EMAS
1.343.000
0,81%