KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera meramu strategi mencari akses pasar baru di luar Amerika Serikat (AS). Hal ini menyikapi persoalan antidumping dan countervailing duties (CVD) produk udang.
Asal tahu saja, Indonesia besama beberapa negara lain terkena tuduhan antidumping dan CVD dari American Shrimp Processors Association (ASPA). Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.