KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mulai bersiap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun ini. Bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan BPJS Kesehatan, DJSN sudah membuat rancangan peta jalan KRIS JKN tersebut.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menjelaskan pihaknya bersama Kemkes dan BPJS Kesehatan sudah melakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan