KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mulai bersiap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun ini. Bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan BPJS Kesehatan, DJSN sudah membuat rancangan peta jalan KRIS JKN tersebut.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menjelaskan pihaknya bersama Kemkes dan BPJS Kesehatan sudah melakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN.
