Berita Bisnis

Uji materi UU Penyiaran pertaruhan kanal digital

Senin, 31 Agustus 2020 | 07:15 WIB
Uji materi UU Penyiaran pertaruhan kanal digital

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini diajukan oleh  dua stasiun televisi, yakni  RCTI dan iNews TV.

Dua stasiun televisi milik Media Nusantara Citra (MNC) Group itu mengajukan uji materi sekitar dua bulan lalu. Selain mulai disidangkan MK, gugatan ini ramai jadi perbincangan lantaran dinilai bisa mengganggu bisnis para konten kreator di media sosial. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, bisnis para youtuber bisa terganggu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru