KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha mikro dan kecil (UMK) merupakan kelompok terbesar jumlah usaha dan industri yang ada di Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM tahun lalu mencatat, jumlah UMK mencapai 64,2 juta unit yang berkontribusi 61,07% dari PDB.
Untuk mengoptimalkan bisnis UMK, salah satunya lewat kewajiban sertifikat halal yang terpatri pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Di beleid ini, UMK mendapat fasilitas pembiayaan sertifikasi halal gratis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.