KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha mikro dan kecil (UMK) merupakan kelompok terbesar jumlah usaha dan industri yang ada di Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM tahun lalu mencatat, jumlah UMK mencapai 64,2 juta unit yang berkontribusi 61,07% dari PDB.
Untuk mengoptimalkan bisnis UMK, salah satunya lewat kewajiban sertifikat halal yang terpatri pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Di beleid ini, UMK mendapat fasilitas pembiayaan sertifikasi halal gratis.
