ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (tengah) saat meluncurkan program PaDi UMKM, Bela Pengadaan dan Laman UKM, di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (17/8/2020).. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka jalur prioritas bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi di pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jalur prioritas ini diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Beleid tersebut merupakan aturan turunan dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditujukan untuk mengembangkan UMK dan koperasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.