UMK Menjadi Prioritas di Proyek-Proyek Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka jalur prioritas bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi di pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jalur prioritas ini diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Beleid tersebut merupakan aturan turunan dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditujukan untuk mengembangkan UMK dan koperasi.
