KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka jalur prioritas bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi di pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jalur prioritas ini diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Beleid tersebut merupakan aturan turunan dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditujukan untuk mengembangkan UMK dan koperasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.