Berita Ekonomi

UMK Menjadi Prioritas di Proyek-Proyek Pemerintah

Senin, 01 Februari 2021 | 05:47 WIB
UMK Menjadi Prioritas di Proyek-Proyek Pemerintah

ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (tengah) saat meluncurkan program PaDi UMKM, Bela Pengadaan dan Laman UKM, di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (17/8/2020).. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka jalur prioritas bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi di pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jalur prioritas ini diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Beleid tersebut merupakan aturan turunan dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditujukan untuk mengembangkan UMK dan koperasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru