Berita Nasional

UMK Naik Tinggi Bikin Pebisnis Ketar-ketir

Senin, 05 Desember 2022 | 05:05 WIB
UMK Naik Tinggi Bikin Pebisnis Ketar-ketir

Reporter: Fahriyadi, Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanggal 7 Desember 2022 menjadi batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. Menjelang penetapan UMK, gelombang penolakan pengusaha di sejumlah daerah terus bermunculan.

Pasalnya, sejumlah kabupaten/kota sudah mengeluarkan rekomendasi usulan kenaikan UMK yang rata-rata berada di atas 7%. Bahkan, ada kabupaten/kota yang berencana menaikkan UMK mereka hingga 10%, seperti Karawang dan Purwakarta.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru