KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanggal 7 Desember 2022 menjadi batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. Menjelang penetapan UMK, gelombang penolakan pengusaha di sejumlah daerah terus bermunculan.
Pasalnya, sejumlah kabupaten/kota sudah mengeluarkan rekomendasi usulan kenaikan UMK yang rata-rata berada di atas 7%. Bahkan, ada kabupaten/kota yang berencana menaikkan UMK mereka hingga 10%, seperti Karawang dan Purwakarta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.