KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanggal 7 Desember 2022 menjadi batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. Menjelang penetapan UMK, gelombang penolakan pengusaha di sejumlah daerah terus bermunculan.
Pasalnya, sejumlah kabupaten/kota sudah mengeluarkan rekomendasi usulan kenaikan UMK yang rata-rata berada di atas 7%. Bahkan, ada kabupaten/kota yang berencana menaikkan UMK mereka hingga 10%, seperti Karawang dan Purwakarta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.