UMKM Wajib Punya NIB untuk Jualan Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kembali menghadapi sejumlah penyesuaian regulasi.
Terbaru, mulai bulan ini UMKM yang berjualan di pasar daring, khususnya marketplace, diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
