UMP Naik, Upah Riil Pekerja Masih Tergerus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 175 dari 416 kabupaten/kota di Indonesia telah mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten/kota 2026. Rata-rata besaran UMK senilai Rp 3.375.850, sementara rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6%-7% di tahun 2026.
Meski rata-rata kenaikan UMP 2026 terlihat tinggi, ternyata kajian Bank Dunia dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Desember 2025 mencatat rata-rata upah riil di Indonesia mengalami kontraksi 1,1% per tahun, sepanjang 2018-2024. Tekanan paling besar justru dialami oleh kelompok pekerja dengan keahlian tinggi, yang dengan penurunan upah riil hingga 2,3% per tahun.
