Upah Riil Buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Pengumuman UMP 2026 sendiri ditetapkan selambat-lambatnya pada Rabu (24/12) kemarin. Penetapan UMP 2026 ini berdasarkan perhitungan dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2025 soal Pengupahan.
Dalam beleid tersebut, formula kenaikan upah tetap memperhitungkan inflasi ditambah komponen pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa. Adapun, indeks alfa dinaikkan dari 0,1—0,3 menjadi 0,5—0,9, sehingga UMP 2026 berpotensi melonjak lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.
Faktanya, rata-rata kenaikan di provinsi berada di level 6%-7%, lebih tinggi dari inflasi nasional. Namun demikian, buruh tetap kompak menyebut kenaikan UMP 2026 masih di bawah standar hidup layak.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyebut ketetapan itu masih jauh dari harapan buruh. Ia mencontohkan UMP di DKI Jakarta. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, biaya hidup keluarga di DKI Jakarta Rp 14 juta per bulan. Sementara data Kementerian Ketenagakerjaan, biaya hidup di DKI Jakarta Rp 5,8 juta per bulan.
Pemprov DKI sendiri menetapkan UMP 2026 Rp 5.729.876. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bilang, UMP ini naik 6,17% atau Rp 333.115. Pramono menyebut, nilai alpha yang digunakan adalah 0,75.
Mirah mengakui, kenaikan UMP DKI sudah di atas inflasi. Namun, belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil buruh. Menurutnya, formula penghitungan dengan indeks alfa 0,75 masih lebih menekankan aspek makro ekonomi, sementara kondisi riil di lapangan menunjukkan biaya hidup buruh di Jakarta meningkat jauh lebih tinggi.
Protes buruh ini tidak berlebihan. Hasil sejumlah kajian menunjukkan kenaikan upah belum mampu mengimbangi kenaikan biaya hidup. Dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Desember 2025 bertajuk Digital Foundations for Growth, Bank Dunia menilai stabilitas perekonomian Indonesia belum sepenuhnya diikuti perbaikan kesejahteraan tenaga kerja.
Bank Dunia bahkan mencatat upah riil turun rata-rata 1,1% per tahun pada periode 2018–2024. BPS mendefinisikan upah riil sebagai gambaran daya beli dari pendapatan yang diterima pekerja. Penurunan upah riil itu dipengaruhi inflasi tinggi dan upah yang stagnan. Dua hal itu berkontribusi terhadap kemampuan daya beli masyarakat yang terus menurun belakangan ini.
