Berita Nasional

Undang-Undang Cipta Kerja Gagal Mencegah PHK Buruh

Jumat, 24 Mei 2024 | 06:19 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja Gagal Mencegah PHK Buruh

ILUSTRASI. Buruh beraktivitas pada proyek galian saluran air baku di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/5). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran pada Februari 2024 mencapai 7,2 juta orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 7,99 juta orang. Menteri Keuangan RI menyatakan, capaian tersebut sebagai dampak positif dari pertumbuhan ekonomi triwulan I 2024 yang mencapai 5,1%. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/07/05/2024

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bergulir. Pasalnya, diam-diam masih ada perusahaan yang mengajukan PHK kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip mengakui PHK yang terjadi di beberapa industri belakangan ini sangat memprihatinkan. Menurut dia, hal ini diperparah dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tak mampu melindungi kalangan buruh. Yang terang, adanya perusahaan yang sedang mengajukan PHK kepada Kemnaker menandakan sektor ketenagakerjaan di Indonesia sangat tidak baik-baik saja.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru