KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum juga menyelesaikan penghitungan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP/UMK) tahun 2022. Berbeda dengan tahun sebelumnya, penetapan upah 2022 akan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 36/ 2021 tentang Pengupahan.
Beleid baru ini memang mengubah tata cara penetapan upah di berbagai wilayah di Indonesia, terutama dari sisi variabel rumusan menghitung kenaikan upah untuk setiap wilayah. (lihat tabel)
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan