KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum juga menyelesaikan penghitungan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP/UMK) tahun 2022. Berbeda dengan tahun sebelumnya, penetapan upah 2022 akan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 36/ 2021 tentang Pengupahan.
Beleid baru ini memang mengubah tata cara penetapan upah di berbagai wilayah di Indonesia, terutama dari sisi variabel rumusan menghitung kenaikan upah untuk setiap wilayah. (lihat tabel)
