Berita Global

Uni Eropa Siapkan Rezim Pajak Terpadu yang Lebih Bersahabat dengan Bisnis

Selasa, 18 Mei 2021 | 21:56 WIB
Uni Eropa Siapkan Rezim Pajak Terpadu yang Lebih Bersahabat dengan Bisnis

ILUSTRASI. Kantor pusat Komisi Eropa di Belgia sebelum masa pandemi, 28 Oktober 2019. REUTERS/Yves Herman TPX IMAGES OF THE DAY

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Eksekutif Uni Eropa, Selasa (18/5), menyiapkan rencana untuk memberlakukan rezim pajak yang terpadu bagi korporasi. Rezim semacam ini dinilai lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus membantu pertumbuhan ekonomi.

Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovskis mengatakan langkah tersebut akan menetapkan dasar bagi sistem pajak perusahaan di Eropa yang sesuai untuk abad ke-21.

"Perpajakan perlu mengikuti kecepatan dengan ekonomi dan prioritas kami yang berkembang. Aturan perpajakan kami harus mendukung pemulihan yang inklusif, transparan dan menutup pintu penghindaran pajak," demikian pernyataan tertulis Dombrovskis.

Baca Juga: Harga minyak melonjak 1% di tengah harapan pemulihan ekonomi AS dan Eropa

Komisi mengusulkan agar perusahaan besar tertentu yang beroperasi di Uni Eropa mempublikasikan tarif pajak efektif yang ditanggungnya untuk memastikan transparansi yang lebih besar. Komisi juga mengusulkan sejumlah aturan baru untuk mencegah penghindaran pajak, untuk mengatasi penyalahgunaan perusahaan cangkang.

Rencana pajak baru ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi Uni Eropa setelah pandemi, dengan mengatasi bias utang-ekuitas dalam perpajakan perusahaan. Rezim pajak yang berlaku sekarang dinilai lebih menguntungkan perusahaan yang memenuhi kebutuhan pendanaannya dengan utang daripada mereka yang memanfaatkan ekuitas.

Ini berarti, rancangan aturan pajak yang baru itu akan mendorong perusahaan untuk mengutamakan pendanaan dengan ekuitas dibandingkan dengan utang.

Komisi juga mengusulkan agar negara anggota mengizinkan perusahaan melakukan pengakuan kerugian, setidaknya hingga tahun fiskal sebelumnya.

Ini akan menguntungkan perusahaan yang membukukan keuntungan di tahun-tahun sebelum pandemi COVID-19. Karena, aturan semacam ini akan memungkinkan mereka untuk mengompensasi kerugian selama 2020 dan 2021 dengan pajak yang dibayarkan sebelum tahun 2020.

Selanjutnya: Neraca dagang bulan April 2021 diprediksi masih surplus

 

Terbaru